Undang Undang Tentang Perjanjian Kerjasama
4. Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Bank Indonesia Institute Tentang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Bank Indonesia Dalam Bidang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan NO.2376//084.3, NO.18/2A/P/B.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.28 tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.66 Tahun 2015 Tentang Museum
Peraturan Peraturan Daerah Dan Peraturan Gubernur Terkait Kebakaran.
11 Intruksi Gubernur Nomor 65 Tahun 2019 Tentang Gerakan Warga Cegah Kebakaran
12 Instruksi Kepala DInas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2019 Tentang Implementasi Instruksi Gubernur Nomor 65 Tahun 2019 Tentang Gerakan Warga Cegah Kebakaran dan Materi Gerakan Warga Cegah Kebakaran
13 SK Indikator Kinerja Utama (IKU) Damkar Tahun 2018-2022
Pereturan Menteri Tentang Proteksi Kebakaran
Undang-Undang Tentang Kebakaran
1. Undang-Undang Republik Indonesia No.28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
2. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah susun (Lembar Negara Republik Indonesia tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3317);
3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992) Nomor 23, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3469);
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501);
5. Peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang Peraturan Pelaksanaan UUBG nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
Keputusan Menteri Negara Tentang Kebakaran
1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3839);
2. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
3. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan terhadap Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
SNI KEBAKARAN
- SNI 03-1735-2000 Tata Cara Perencanaan Akses Bangunan dan Akses Lingkungan Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Rumah dan Gedung
- SNI 03-1736-2000 tata Cara Perencanaan Sistem Proteksi Pasif Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Rumah dan Gedung
- SNI 03-1745 2000 Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem Pipa Tegak dan Slang Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Rumah dan Gedung
- SNI 03-1746-2000 Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sarana Jalan Keluar Untuk Penyelamatan Terhadap Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung
- SNI 03-6574-2001 Tata Cara Perencanaan Pencahayaan Darurat, Tanda Arah dan Sistem Peringatan Bahaya Pada Bangunan Gedung
- SNI 03-3985-2000 Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Rumah dan Gedung.
- SNI 03-3987-1995 Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Alat Pemadam Api Ringan Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan RumahDan Gedung.
- SNI 03-3989-2000 Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem Springkler Otomatik Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung
- SNI 03-6570-2001 Instalasi Pompa Yang Dipasang Tetap Untuk Proteksi Kebakaran
- SNI 03-6571-2000 Sistem Pengendalian Asap Kebakaran Pada Bangunan Gedung
- SNI 03-7012-2004 Sistem Manajemen Asap di Dalam Mal, Atrium dan Ruangan Bervolume Besar
- SNI 03-7015-2004 Sistem Proteksi Petir Pada Bangunan Gedung
- SNI 04-0225-2000 Tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000)
- SNI 03-7011-2004 Keselamatan Pada Bangunan Fasilitas Layanan Kesehatan
- SNI 09-7053-2004 Kendaraan dan Peralatan Pemadam Kebakaran - Pompa
SNI 03-1735-2000
TATA CARA
PERENCANAAN AKSES BANGUNAN DAN AKSES LINGKUNGAN UNTUK PENCEGAHAN
BAHAYA KEBAKARAN PADA BANGUNAN GEDUNG
SNI 03-1735-2000
RUANG LINGKUP :
Standar ini dimaksudkan sebagai acuan yang diperlukan dalam perencanaan jalan lingkungan dan akses ke bangunan gedung sehingga penyelamatan dan operasi pemadaman kebakaran dapat dilakukan seefektif mungkin.
RINGKASAN :
Beberapa hal yang diatur dalam Tata Cara Perencanaan
Akses Bangunan dan Akses Lingkungan untuk
Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan
Gedung adalah sebagai berikut:
• Dalam tiap bagian bangunan (selain bangunan kelas 1, 2 dan 3), perkerasan harus ditempatkan sedemikian rupa agar dapat langsung mencapai bukaan akses pemadam kebakaran pada bangunan.
• Jalur akses pada bangunan dengan ketinggian diatas 10 m atau pabrik maupun gudang, harus mempunyai lebar minimal 6 m dan posisinya minimal 2 m dari bangunan dan dibuat minimal pada 2 sisi bangunan.
• Pasokan air untuk hidran halaman harus sekurangkurangnya 2400 liter/menit pada tekanan 3,5 bar, serta mampu mengalirkan air minimal selama 45 menit.
• Ukuran bukaan akses petugas pemadam kebakaran tidak boleh kurang 850 mm lebar dan 1000 mm tinggi, dengan tinggi ambang bawah tidak lebih dari 1000 mm dan tinggi ambang atas kurang dari 1800 mm di atas permukaan lantai bagian dalam.
• Pada tiap lantai atau kompartemen kecuali lantai pertama dan ketinggian bangunan tidak melebihi 40 m, harus ada 1 bukaan akses untuk tiap 620 m2 luas lantai, ataupun bagian dari lantai harus memiliki 2 bukaan akses pemadam kebakaran pada setiap lantai bangunan atau kompartemen.
• Kompleks perbelanjaan harus dilengkapi dengan saf untuk pemadam kebakaran.
• Bila bangunan tidak bersprinkler, harus disediakan sekurang-kurangnya satu saf pemadam kebakaran untuk setiap 900 m2 luas lantai dari lantai terbesar yang letaknya lebih dari 20 m di atas permukaan tanah.
• Posisi pipa tegak dan katup landing harus ditempatkan terutama pada posisi antara lain di
dalam lobi stop asap, dalam daerah umum dan di dalam saf yang terlindung, sedekat mungkin di luar tangga eksit jika tidak ada lobi stop asap.
• Setiap pipa tegak, basah atau kering, untuk bangunan kelas 1, 2 dan 3, harus dipasang dengan sambungan pemadam kebakaran langsung pada
dasar dari pipa tegak.