Secara struktural perubahan organisasi pemadam kebakaran tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta, Nomor 9 Tahun 2002, tanggal 15 Januari 2002, tentang Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Dinas Pemadam Kebakaran Propinsi DKI Jakarta.
Beberapa perubahan yang menonjol pada Skep Gubernur di atas, di antaranya adalah:

  • Dileburnya Bagian Keuangan dan Bagian Kepegawaian ke dalam satu Bagian, yakni Bagian Tata Usaha; sehingga jika pada masa sebelumnya pada jajaran Dinas Pemadam Kebakaran terdapat 17 eselon III, maka melalui perubahan ini berkurang menjadi hanya 15 eselon III;
  • Dibentuknya divisi baru, yakni Subdinas Penyelamatan (Rescue). Hal ini dimaksudkan sebagai jawaban terhadap tantangan kota Jakarta sebagai sebuah kota besar di mana potensi terjadinya bencana massal akan sangat besar dan jenisnya bervariasi (bencana kebakaran, banjir, bangunan runtuh, tumpahan bahan-bahan berbahaya, kecelakaan transportasi, dan lain sebagainya). Oleh karenanya potensi tersebut perlu ditangani oleh satuan petugas khusus yang terlatih dan profesional.
  • Terdapat pengembangan pada tingkat/ jajaran Suku Dinas melalui pendekatan konsep Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK); tujuan dari penerapan konsep ini adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memper-sempit daerah/wilayah kerja ke dalam satuan-satuan WMK;

Melalui konsep ini, setiap satuan WMK dipimpin oleh seorang kepala seksi sektor atau kurang lebih membawahi satu wilayah kecamatan. Setiap WMK akan menempati kantor Sektor yang berisi 4 (empat) unit mobil pemadam kebakaran dengan berbagai variasi sesuai dengan karakteristik daerah/ wilayah yang dilayaninya; Masing-masing WMK membawahi minimal 4 (empat) pos pemadam kebakaran, yang masing-masing pos berisi 1 sampai 2 unit mobil pemadam kebakaran.