Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Propinsi DKI Jakarta adalah unsur pelaksana pemerintah daerah yang diberi tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas penanganan masalah kebakaran. Dibentuknya organisasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana ini merupakan perwujudan tanggung jawab Pemda DKI dalam rangka
memberikan perlindungan kepada warganya dari ancaman bahaya kebakaran dan bencana lainnya.
Dalam mewujudkan rasa aman serta memberikan perlindungan kepada warga kota tersebut, Dinas Pemadam Kebakaran, sesuai dengan yang diatur dalam SK Gub Nomor 9 tahun 2002, tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Propinsi DKI Jakarta, Mempunyai 3 tugas pokok, yakni:
1. Pencegahan Kebakaran.
2. Pemadaman Kebakaran, dan
3. Penyelamatan Jiwa dan ancaman kebakaran dan bencana lain,
untuk lebih mengenali tentang sosok atau profil Dinas Pemadam Kebakaran Propinsi DKI Jakarta. Anda dapat menggunakan menu navigasi yang ada disebelah kiri.