KATA PENGANTAR

 

 

Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT atas semua limpahan rahmat dan karuniaNya yang tak terhingga, sehingga penyusunan Rencana Strategis Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta 2017-2022 dapat terlaksana dan menghasilkan dokumen untuk acuan pelaksanaan pembangunan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta selama lima tahun yang akan datang.

Dalam penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) ini dilakukan seiring dengan agenda penyusunan dan kebijakan anggaran, serta merupakan komitmen bagi seluruh unit perangkat daerah di Lingkungan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta dalam pencapaian sasaran dan program dalam 5 (lima) tahun kedepan. Peran serta dari seluruh potensi stakeholder Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta dalam rangka penyusunan Rencana Strategis ini sangat mutlak diperlukan, sehingga peran dan tanggung jawab pelaku pembangunan dapat terakomodasi.

Kami sampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan, bimbingan serta partisipasi dalam penyusunan Renstra Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta 2017-2022. Semoga dengan hadirnya Renstra ini dapat menjadi bahan masukan perencanaan umumnya untuk Dinas Damkar dan khususnya untuk OPD lima wilayah kota dan kabupaten dalam rangka meningkatkan kinerja Dinas Damkar DKI Jakarta pada masa yang akan datang dengan mengacu kepada RPJMD 2017-2022 sesuai program gubernur/wakil gubernur.

 

Jakarta,  2018

Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan

Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta,

 

 

 

Dr. H. SUBEJO, SH., M.Si

                                                                                    NIP 196104101985031011

 

 

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR                                                                                                            ii

DAFTAR ISI                                                                                                                          iii

DAFTAR LAMPIRAN                                                                                                           v

DAFTAR TABEL                                                                                                                  vi

DAFTAR GAMBAR                                                                                                              vii

 

BAB I         PENDAHULUAN                                                                                               1

                   1.1     Latar Belakang                                                                                         1

                   1.2     Landasan Hukum                                                                                     2

                   1.3     Maksud dan Tujuan                                                                                  3

                   1.4     Sistematika Penulisan                                                                              4

BAB II        GAMBARAN PELAYANAN DINAS                                                                  6

                   2.1     Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Penanggulangan

                            Kebakaran dan Penyelamatan                                                                 6

                             2.1.1    Kedudukan, Tugas dan Fungsi                                                     6

                             2.1.2    Struktur Organisasi                                                                       8

                   2.2     Sumber Daya Dinas Penanggulangan Kebakaran danPenyelamatan   19

                             2.2.1    Sumber Daya Manusia                                                                 19

                             2.2.2    Aset/Modal                                                                                    23

                            2.2.3    Aset Bangunan                                                                             27

                   2.3     Kinerja Pelayanan Dinas                                                                          36

                             2.3.1    Realisasi Indikator Kinerja                                                            36

                             2.3.2    Realisasi Anggaran                                                                       43

                   2.4     Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Dinas                    45

BAB III       PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS DINAS                                         49

                   3.1     Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi

                            Pelayanan Dinas                                                                                      49

                   3.2     Telaahan visi, Misi danProgram Kepala Daerah                                      51

                   3.3     Telaahan Renstra K/L dan Perangkat Daerah Lainnya                           53

                   3.4     Telaah Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian

                            Lingkungan Hidup Strategis                                                                     57

                   3.5    Telaahan SDG’s (SustainableDevelopment Goals)/ Tujuan Pembangunan Berkelanjutan                    59

                   3.6     Penentuan Isu-isu Strategis                                                                     61

BAB IV         TUJUAN DAN SASARAN JANGKA MENENGAH DINAS                            62

BAB V          STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DINAS                                                 65

BAB VI         RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN

                     INDIKATIF                                                                                                         68

BAB VII        KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG PENANGGULANGAN

                     KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN                                                           129

BAB VIII       PENUTUP                                                                                                         131

                                   

                               

 

 

LAMPIRAN

 

 

Lampiran 1     Cara perhitungan Indikator IKU (Bab 4)                                                  132

Lampiran2      Cara perhitungan Indikator Program (RPJMD)                                      133

Lampiran3      Cara perhitungan Indikator SDG’s (Bab 3)                                              135

 

 

DAFTAR TABEL

 

Tabel 2.1         Data Kondisi Kendaraan Dinas Operasional                                                 24

Tabel 2.2         Data Kondisi Peralatan dan Perlengkapan Operasional                               26

Tabel 2.3         Jumlah dan Status aset Pos dan Sektor                                                       28

Tabel 2.4         Sebaran pos dan Sektor di DKI Jakarta                                                       28

Tabel 2.5         Realisasi Kinerja Pelayanan Dinas Penanggulangan Kebakaran

                        dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2013-2017                        39

Tabel 2.6         Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pelayanan Dinas

                        Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi

                        DKI Jakarta Tahun 2013-2017                                                                      44

Tabel 2.7         Identifikasi Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Tantangan Pelayanan      46

Tabel 3.1         Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran

                        Pembangunan Daerah                                                                                  50

Tabel 3.2         Telaahan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah                                         52

Tabel 3.3         Sasaran Jangka Menengah Dinas Terkait Penanggulangan

                        Kebakaran dan Penyelamatan pada Pemerintah Daerah sekitar                55

Tabel 3.4         Target dan Indikator SDGs dari Tujuan  1 dan 11                                        60

Tabel 4.1         Keterkaitan  Tujuan dan Sasaran Renstra  dengan RPJMD Tahun 2017-2022      62

Tabel 4.2         Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan DinasPenanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta                                                            64

Tabel 5.1         Tujuan, Sasaran, Strategi, dan Kebijakan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta                                                            66

Tabel 6.1        Tujuan, Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan, dan Program Dinas Penanggulangan kebakaran dan Penyelamatan                                                                                               68

Tabel 6.2         Rencana Program, Kegiatan dan Pendanaan Dinas                                    72

Tabel 7.1         Indikator Kinerja Dinas Penanggulangan Kebakaran dan

                        Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta                                                             130

Tabel 7.2       Indikator Program Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta 2017-2022                                                                                                                130

                                   

                                                                                                                                                          

 

DAFTAR GAMBAR

 

 

Gambar 2.1    Struktur Organisasi Dinas Penanggulangan Kebakaran dan

                        Penyelamatan                                                                                          9

Gambar 2.2    Jumlah Pegawai Berdasar Golongan per 1 Januari 2018                       20

Gambar 2.3    Jumlah Pegawai Berdasar Eselon/ Jabatan per 1 Januari 2018            21

Gambar 2.4    Jumlah Pegawai Berdasarkan Pendidikan per 1 Januari 2018              22

Gambar 2.5    Jumlah Pegawai Berdasarkan Usia per 1 Januari 2018                         22

Gambar 2.6    Jumlah Pegawai Berdasarkan Tempat Tugas per 1 Januari 2018         23

Gambar 2.7    Rasio Kantor Sektor terhadap Jumlah Kecamatan                                 36

Gambar 2.8    Rasio Pos terhadap Jumlah Kelurahan                                                   36

Gambar 2.9    Rata-Rata Respond Time dan Waktu Pemadaman

                        Tahun 2012-2017                                                                                     41

Gambar 3.1   Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development

                      Goals (TPB/SDG’s)                                                                                   60

Gambar 5.1     Hubungan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran  dan Strategi  65

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

 

  1. Latar Belakang

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan tentang perlunya perencanaan strategis perangkat daerah untuk mendukung perencanaan daerah dalam bentuk dokumen yang disebut rencana strategis (renstra). Renstra perangkat daerah adalah dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang berisi tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan serta indikator kinerja sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah dan bersifat indikatif. Renstra perangkat daerah berfungsi sebagai pedoman untuk mengarahkan dan mengkoodinasikan kerja unit-unit dibawahnya dalam menjalankan program kerja sesuai tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, serta indikator yang telah ditetapkan, serta sebagai bahan acuan utama atau pedoman unit-unit kerja dibawahnya untuk menyusun program kerja, pelaksanaan dan implementasinya selama kurun waktu 5 (lima) tahun dan sebagai alat untuk melaksanakan evaluasi kegiatan.

Renstra perangkat daerah memiliki keterkaitan dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Renstra K/L, dan Renja perangkat daerah. Dengan RPJMD, renstra perangkat daerah memiliki keterkaitan sebagai tindak lanjut dari program pembangunan yang telah disusun dalam RPJMD. Dengan Renstra K/L, renstra perangkat daerah memiliki keterkaitan dengan program kegiatan-kegiatan teknis yang terdadapat dalam renstra K/L. Sedangkan terkait dengan dokumen Rencana Kerja (Renja) perangkat daerah, Renstra perangkat daerah menjadi acuan dalam penyusunan rencana kegiatan yang akan dilakukan dalam tahun anggaran ke depan.

Rencana Strategis yang selanjutnya disingkat dengan Renstra Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan adalah dokumen perencanaan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta untuk periode 5 (lima) tahun, yaitu Tahun 2017-2022. Renstra ini memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, yang disusun dengan berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017-2022 dan bersifat indikatif.

 

  1. Landasan Hukum

Dasar hukum yang mendasari struktur organisasi, tugas dan fungsi, kewenangan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, serta pedoman yang dijadikan acuan dalam penyusunan Renstra ini adalah sebagai berikut.

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
  5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran Di Daerah;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016 tentang Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD;
  9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
  10. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu;
  11. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2030;
  12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  13. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022;
  14. Peraturan Gubernur Nomor 264 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan;
  15. Peraturan Gubernur Nomor 302 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan;
  16. Peraturan Gubernur Nomor 303 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Laboratorium Kebakaran dan Penyelamatan

 

  1. Maksud dan Tujuan

Maksud penyusunan Renstra Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan adalah

  1. Merumuskan tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan untuk periode Tahun 2017–2022 sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta serta Organisasi Perangkat Daerah 2016;
  2. Memberikan arah dan pedoman bagi penyusunan program dan kegiatan tahunan dalam dokumen Rencana Kerja Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta selama periode Tahun 2017–2022;

 

Tujuan penyusunan Renstra Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan adalah

  1. Menjamin konsistensi perencanaan program dan kegiatan sesuai dengan prioritas serta kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi;
  2. Untuk menetapkan prioritas program dan kegiatan yang strategis untuk periode Tahun 2017–2022;
  3. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan tugas dan fungsi;
  4. Memantapkan pelaksanaan akuntabilitas dan kinerja sebagai wujud pertanggungjawaban dalam mendukung pencapaian visi, misi, Kepala Daerah serta tujuan dan kebijakan pembangunan daerah.

 

  1. Sistematika Penulisan

Renstra Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan ini disusun dengan sistematika sebagai berikut

Bab I       Pendahuluan

Pada bab ini diuraikan mengenai latarbelakang, landasan hukum, maksud dan tujuan, serta sistematika penulisan.

Bab II      Gambaran pelayanan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.

Bab ini menjelaskan tentang peran (tugas dan fungsi) Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sumber daya yang dimiliki Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya, capaian-capaian penting yang telah dihasilkan melalui pelaksanaan Renstra SKPD periode sebelumnya, capaian program prioritas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan yang telah dihasilkan melalui pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya, dan mengulas hambatan-hambatan utama yang masih dihadapi dan dinilai perlu diatasi melalui Renstra Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Tahun 2017-2022 .

Bab III     Permasalahan dan Isu Strategis Dinas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan

Bab ini menjelaskan tentang permasalahan-permasalahan pelayanan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya, telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih,Telaahan Renstra K/L, telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah, dan penentuan Isu-isu Strategis.

Bab IV    Tujuan dan Sasaran jangka Menengah Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan

Pada bab ini berisikan mengenai Tujuan dan Sasaran jangka Menengah Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan. Didalamnya dijelaskan pula Indikator tujuan/sasaran serta target kinerja yang akan dicapai.

Bab V     Strategi dan Arah Kebijakan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.

Bab ini menjelaskan tentang strategi dan arah kebijakan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan dalam lima tahun mendatang beserta relevansi dan konsistensi antar pernyataan visi dan misi RPJMD periode Tahun 2017-2022  berkenaan dengan tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.

Bab VI    Rencana Program dan Kegiatan serta pendanaan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.

Pada bab ini berisi informasi mengenai rencana program, kegiatan dan besaran pendanaan yang direncanakan untuk periode Tahun 2017–2022.

Bab VII   Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.

Bab ini menjelaskan tentang indikator kinerja Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan dalam lima tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD Tahun 2017-2022.

Bab VIII  Penutup

Padabab ini menjelaskan harapan kepada seluruh unsur Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan dalam rangka upaya pencapaian target-target yang telah ditetapkan.

 

BAB II

GAMBARAN PELAYANAN DINAS

 

Capaian kinerja pelayanan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan periode tahun 2013-2017 merupakan hasil dari berbagai upaya selama lima tahun. Gambaran pelayanan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan selama periode 2013-2017 diperlukan sebagai panduan dalam menyusun kebijakan strategis Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Tahun 2017-2022 terutama untuk mengetahui kelemahan dan kekuatan organisasi agar rumusan program dan kegiatan yang dibuat dapat mencapai tujuan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan secara efektif dan efisien.

Gambaran pelayanan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan selama periode 2013-2017 dijelaskan melalui analisis indikator capaian kinerja pelayanan berdasarkan tugas dan fungsi, sumber daya yang dimiliki, capaian-capaian penting yang telah dihasilkan periode sebelumnya, capaian program prioritas RPJMD periode sebelumnya, serta hambatan-hambatan yang dihadapi dan dinilai perlu diatasi pada lima tahun yang akan datang.

 

  1. Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan

Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 264 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.

 

  1. Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan merupakan unsur pelaksana yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub bidang kebakaran.

Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan mempunyai tugas melaksanakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan;
  2. pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan;
  3. penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan;
  4. pelaksanaan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan;
  5. pertolongan pertama dan penyelamatan pada kebakaran termasuk pelaksanaan pelayanan ambulans darurat dan/atau evakuasi;
  6. pengawasan, pengendalian dan pelaporan peredaran barang dan bahan yang mudah terbakar;
  7. pengadaan, pemeliharaan, perawatan dan pemanfaatan sumber air dan/atau bahan-bahan lain, prasarana dan sarana penanggulangan kebakaran;
  8. pemberdayaan masyarakat di bidang upaya pencegahan, dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan;
  9. pemegang komando dan koordinasi dalam operasi penanggulangan kebakaran dan penyelamatan pada kejadian kebakaran;
  10. penelitian dan pengujian bahan kebakaran di laboratorium;
  11. penyelidikan sebab-sebab kebakaran bekerjasama dengan instansi terkait;
  12. pengendalian upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran pada instansi pemerintah, swasta dan/atau masyarakat;
  13. pendidikan dan pelatihan pegawai, pasukan/tenaga penanggulangan kebakaran dan/atau tenaga bantuan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan;
  14. monitoring, evaluasi dan pelaporan ketersediaan dan kelaikan sistem proteksi kebakaran pada gedung/kantor pemerintah/swasta/masyarakat;
  15. standarisasi prasarana dan sarana penanggulangankebakaran baik pemerintah, masyarakat maupun swasta;
  16. pemungutan, penatausahaan, penyetoran, pelaporan, dan pertanggunawaban penerimaan retribusi di bidang upaya pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan;
  17. penegakan peraturan perundang-undangan di bidang upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
  18. pemberian bantuan penyelamatan pada kejadian bencana atau darurat lainnya diluar kejadian kebakaran;
  19. penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja penanggulangan kebakaran dan penyelamatan;
  20. pemberian dukungan teknis kepada masyarakat dan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan di bidang upaya pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan;
  21. penegakan peraturan perundang-undangan di bidang pencegahan, dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan;
  22. pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan barang Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan;
  23. pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan;
  24. pengelolaan kearsipan, data dan informasi Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan; dan
  25. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.

 

  1. Struktur Organisasi

Deskripsi struktur organisasi Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan dapat dilihat dalam gambar berikut.

Uraian tugas dan fungsi dari masing-masing unit kerja di lingkungan Dinas, dijelaskan sebagai berikut

1. Kepala Dinas

2. Sekretariat Dinas

3. Bidang Pencegahan Kebakaran

4. Bidang Pengendalian Kebakaran

5. Bidang Penyelamatan

6. Bidang Prasana dan Sarana

7. Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Administrasi

8. Unit Pelaksana Teknis Pusdiklat Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan

9. Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kebakaran dan Penyelamatan

 

BAB III

PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS DINAS

3.1.  Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi pelayanan Dinas

3.2.  Telaahan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah

        Visi Gubernur yang dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi DKI Jakarta adalah

Jakarta kota maju, lestari dan berbudaya yang warganya terlibat dalam mewujudkan keberadaban, keadilan dan kesejahteraan bagi semua.

3.3  Telaahan Renstra K/L dan Perangkat Daerah Lainnya

3.4 Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

3.5. Telaahan SDG’s (Sustainable Development Goals)/ Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

3.6  Penentuan Isu-isu Strategis

 

BAB IV

TUJUAN DAN SASARAN JANGKA MENENGAH DINAS

Identifikasi permasalahan yang telah ditetapkan dalam Bab III menjadi dasar dalam penetuan tujuan dari Dinas Penanggulangan kebakaran dan Penyelamatan. Seluruh masalah pokok harus terselesaikan dengan tujuan yang akan dicapai dalam lima tahun yang akan datang. Tujuan jangka menengah ditetapkan dalam rangka pengendalian dan evaluasi misi yang telah disusun. Sementara sasaran jangka menengah dinas adalah langkah untuk mewujudkan tujuan dinas dan Visi Misi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017-2022 yang dapat diukur melalui ketercapaian indikator sasaran.

BAB V 

STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DINAS

Setiap misi Provinsi DKI Jakarta yang akan diemban oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan yang dijabarkan melalui tujuan dan sasaran Dinas. Agar tujuan serta sasaran tersebut dapat dicapai maka disusun strategi dan arah kebijakanyang diambil sebagai arah pengembangan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta ke depan

BAB VI

RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN

Dalam upaya menjalankan visi-misi serta mencapai tujuan-sasaran rencana strategis pada Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta, maka ditetapkan program-program yang sesuai dan akan dilaksanakan selama lima tahun ke depan. Perencanaan program dan kegiatan tersebut dilakukan dengan berpedoman pada program pembangunan daerah dalam RPJMD Tahun 2017-2022.

 

untuk lebih lanjutnya dapat mengunduh File Renstra Damkar 2017-2022 Klik Disini