KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT atas semua limpahan rahmat dan karuniaNya yang tak terhingga, sehingga penyusunan Rencana Strategis Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta 2017-2022 dapat terlaksana dan menghasilkan dokumen untuk acuan pelaksanaan pembangunan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta selama lima tahun yang akan datang.
Dalam penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) ini dilakukan seiring dengan agenda penyusunan dan kebijakan anggaran, serta merupakan komitmen bagi seluruh unit perangkat daerah di Lingkungan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta dalam pencapaian sasaran dan program dalam 5 (lima) tahun kedepan. Peran serta dari seluruh potensi stakeholder Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta dalam rangka penyusunan Rencana Strategis ini sangat mutlak diperlukan, sehingga peran dan tanggung jawab pelaku pembangunan dapat terakomodasi.
Kami sampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan, bimbingan serta partisipasi dalam penyusunan Renstra Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta 2017-2022. Semoga dengan hadirnya Renstra ini dapat menjadi bahan masukan perencanaan umumnya untuk Dinas Damkar dan khususnya untuk OPD lima wilayah kota dan kabupaten dalam rangka meningkatkan kinerja Dinas Damkar DKI Jakarta pada masa yang akan datang dengan mengacu kepada RPJMD 2017-2022 sesuai program gubernur/wakil gubernur.
Jakarta, 2018
Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan
Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta,
Dr. H. SUBEJO, SH., M.Si
NIP 196104101985031011
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
DAFTAR LAMPIRAN v
DAFTAR TABEL vi
DAFTAR GAMBAR vii
BAB I PENDAHULUAN 1
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Landasan Hukum 2
1.3 Maksud dan Tujuan 3
1.4 Sistematika Penulisan 4
BAB II GAMBARAN PELAYANAN DINAS 6
2.1 Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Penanggulangan
Kebakaran dan Penyelamatan 6
2.1.1 Kedudukan, Tugas dan Fungsi 6
2.1.2 Struktur Organisasi 8
2.2 Sumber Daya Dinas Penanggulangan Kebakaran danPenyelamatan 19
2.2.1 Sumber Daya Manusia 19
2.2.2 Aset/Modal 23
2.2.3 Aset Bangunan 27
2.3 Kinerja Pelayanan Dinas 36
2.3.1 Realisasi Indikator Kinerja 36
2.3.2 Realisasi Anggaran 43
2.4 Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Dinas 45
BAB III PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS DINAS 49
3.1 Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi
Pelayanan Dinas 49
3.2 Telaahan visi, Misi danProgram Kepala Daerah 51
3.3 Telaahan Renstra K/L dan Perangkat Daerah Lainnya 53
3.4 Telaah Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis 57
3.5 Telaahan SDG’s (SustainableDevelopment Goals)/ Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 59
3.6 Penentuan Isu-isu Strategis 61
BAB IV TUJUAN DAN SASARAN JANGKA MENENGAH DINAS 62
BAB V STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DINAS 65
BAB VI RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN
INDIKATIF 68
BAB VII KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG PENANGGULANGAN
KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN 129
BAB VIII PENUTUP 131
LAMPIRAN
Lampiran 1 Cara perhitungan Indikator IKU (Bab 4) 132
Lampiran2 Cara perhitungan Indikator Program (RPJMD) 133
Lampiran3 Cara perhitungan Indikator SDG’s (Bab 3) 135
DAFTAR TABEL
Tabel 2.1 Data Kondisi Kendaraan Dinas Operasional 24
Tabel 2.2 Data Kondisi Peralatan dan Perlengkapan Operasional 26
Tabel 2.3 Jumlah dan Status aset Pos dan Sektor 28
Tabel 2.4 Sebaran pos dan Sektor di DKI Jakarta 28
Tabel 2.5 Realisasi Kinerja Pelayanan Dinas Penanggulangan Kebakaran
dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2013-2017 39
Tabel 2.6 Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pelayanan Dinas
Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi
DKI Jakarta Tahun 2013-2017 44
Tabel 2.7 Identifikasi Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Tantangan Pelayanan 46
Tabel 3.1 Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran
Pembangunan Daerah 50
Tabel 3.2 Telaahan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah 52
Tabel 3.3 Sasaran Jangka Menengah Dinas Terkait Penanggulangan
Kebakaran dan Penyelamatan pada Pemerintah Daerah sekitar 55
Tabel 3.4 Target dan Indikator SDGs dari Tujuan 1 dan 11 60
Tabel 4.1 Keterkaitan Tujuan dan Sasaran Renstra dengan RPJMD Tahun 2017-2022 62
Tabel 4.2 Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan DinasPenanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta 64
Tabel 5.1 Tujuan, Sasaran, Strategi, dan Kebijakan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta 66
Tabel 6.1 Tujuan, Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan, dan Program Dinas Penanggulangan kebakaran dan Penyelamatan 68
Tabel 6.2 Rencana Program, Kegiatan dan Pendanaan Dinas 72
Tabel 7.1 Indikator Kinerja Dinas Penanggulangan Kebakaran dan
Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta 130
Tabel 7.2 Indikator Program Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta 2017-2022 130
DAFTAR GAMBAR
Gambar 2.1 Struktur Organisasi Dinas Penanggulangan Kebakaran dan
Penyelamatan 9
Gambar 2.2 Jumlah Pegawai Berdasar Golongan per 1 Januari 2018 20
Gambar 2.3 Jumlah Pegawai Berdasar Eselon/ Jabatan per 1 Januari 2018 21
Gambar 2.4 Jumlah Pegawai Berdasarkan Pendidikan per 1 Januari 2018 22
Gambar 2.5 Jumlah Pegawai Berdasarkan Usia per 1 Januari 2018 22
Gambar 2.6 Jumlah Pegawai Berdasarkan Tempat Tugas per 1 Januari 2018 23
Gambar 2.7 Rasio Kantor Sektor terhadap Jumlah Kecamatan 36
Gambar 2.8 Rasio Pos terhadap Jumlah Kelurahan 36
Gambar 2.9 Rata-Rata Respond Time dan Waktu Pemadaman
Tahun 2012-2017 41
Gambar 3.1 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development
Goals (TPB/SDG’s) 60
Gambar 5.1 Hubungan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan Strategi 65
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan tentang perlunya perencanaan strategis perangkat daerah untuk mendukung perencanaan daerah dalam bentuk dokumen yang disebut rencana strategis (renstra). Renstra perangkat daerah adalah dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang berisi tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan serta indikator kinerja sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah dan bersifat indikatif. Renstra perangkat daerah berfungsi sebagai pedoman untuk mengarahkan dan mengkoodinasikan kerja unit-unit dibawahnya dalam menjalankan program kerja sesuai tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, serta indikator yang telah ditetapkan, serta sebagai bahan acuan utama atau pedoman unit-unit kerja dibawahnya untuk menyusun program kerja, pelaksanaan dan implementasinya selama kurun waktu 5 (lima) tahun dan sebagai alat untuk melaksanakan evaluasi kegiatan.
Renstra perangkat daerah memiliki keterkaitan dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Renstra K/L, dan Renja perangkat daerah. Dengan RPJMD, renstra perangkat daerah memiliki keterkaitan sebagai tindak lanjut dari program pembangunan yang telah disusun dalam RPJMD. Dengan Renstra K/L, renstra perangkat daerah memiliki keterkaitan dengan program kegiatan-kegiatan teknis yang terdadapat dalam renstra K/L. Sedangkan terkait dengan dokumen Rencana Kerja (Renja) perangkat daerah, Renstra perangkat daerah menjadi acuan dalam penyusunan rencana kegiatan yang akan dilakukan dalam tahun anggaran ke depan.
Rencana Strategis yang selanjutnya disingkat dengan Renstra Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan adalah dokumen perencanaan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta untuk periode 5 (lima) tahun, yaitu Tahun 2017-2022. Renstra ini memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, yang disusun dengan berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017-2022 dan bersifat indikatif.
- Landasan Hukum
Dasar hukum yang mendasari struktur organisasi, tugas dan fungsi, kewenangan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, serta pedoman yang dijadikan acuan dalam penyusunan Renstra ini adalah sebagai berikut.
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran Di Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016 tentang Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD;
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu;
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2030;
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022;
- Peraturan Gubernur Nomor 264 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan;
- Peraturan Gubernur Nomor 302 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan;
- Peraturan Gubernur Nomor 303 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Laboratorium Kebakaran dan Penyelamatan
- Maksud dan Tujuan
Maksud penyusunan Renstra Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan adalah
- Merumuskan tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan untuk periode Tahun 2017–2022 sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta serta Organisasi Perangkat Daerah 2016;
- Memberikan arah dan pedoman bagi penyusunan program dan kegiatan tahunan dalam dokumen Rencana Kerja Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta selama periode Tahun 2017–2022;
Tujuan penyusunan Renstra Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan adalah
- Menjamin konsistensi perencanaan program dan kegiatan sesuai dengan prioritas serta kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi;
- Untuk menetapkan prioritas program dan kegiatan yang strategis untuk periode Tahun 2017–2022;
- Meningkatkan kualitas penyelenggaraan tugas dan fungsi;
- Memantapkan pelaksanaan akuntabilitas dan kinerja sebagai wujud pertanggungjawaban dalam mendukung pencapaian visi, misi, Kepala Daerah serta tujuan dan kebijakan pembangunan daerah.
- Sistematika Penulisan
Renstra Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan ini disusun dengan sistematika sebagai berikut
Bab I Pendahuluan
Pada bab ini diuraikan mengenai latarbelakang, landasan hukum, maksud dan tujuan, serta sistematika penulisan.
Bab II Gambaran pelayanan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
Bab ini menjelaskan tentang peran (tugas dan fungsi) Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sumber daya yang dimiliki Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya, capaian-capaian penting yang telah dihasilkan melalui pelaksanaan Renstra SKPD periode sebelumnya, capaian program prioritas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan yang telah dihasilkan melalui pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya, dan mengulas hambatan-hambatan utama yang masih dihadapi dan dinilai perlu diatasi melalui Renstra Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Tahun 2017-2022 .
Bab III Permasalahan dan Isu Strategis Dinas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
Bab ini menjelaskan tentang permasalahan-permasalahan pelayanan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya, telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih,Telaahan Renstra K/L, telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah, dan penentuan Isu-isu Strategis.
Bab IV Tujuan dan Sasaran jangka Menengah Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
Pada bab ini berisikan mengenai Tujuan dan Sasaran jangka Menengah Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan. Didalamnya dijelaskan pula Indikator tujuan/sasaran serta target kinerja yang akan dicapai.
Bab V Strategi dan Arah Kebijakan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
Bab ini menjelaskan tentang strategi dan arah kebijakan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan dalam lima tahun mendatang beserta relevansi dan konsistensi antar pernyataan visi dan misi RPJMD periode Tahun 2017-2022 berkenaan dengan tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
Bab VI Rencana Program dan Kegiatan serta pendanaan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
Pada bab ini berisi informasi mengenai rencana program, kegiatan dan besaran pendanaan yang direncanakan untuk periode Tahun 2017–2022.
Bab VII Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
Bab ini menjelaskan tentang indikator kinerja Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan dalam lima tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD Tahun 2017-2022.
Bab VIII Penutup
Padabab ini menjelaskan harapan kepada seluruh unsur Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan dalam rangka upaya pencapaian target-target yang telah ditetapkan.
BAB II
GAMBARAN PELAYANAN DINAS
Capaian kinerja pelayanan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan periode tahun 2013-2017 merupakan hasil dari berbagai upaya selama lima tahun. Gambaran pelayanan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan selama periode 2013-2017 diperlukan sebagai panduan dalam menyusun kebijakan strategis Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Tahun 2017-2022 terutama untuk mengetahui kelemahan dan kekuatan organisasi agar rumusan program dan kegiatan yang dibuat dapat mencapai tujuan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan secara efektif dan efisien.
Gambaran pelayanan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan selama periode 2013-2017 dijelaskan melalui analisis indikator capaian kinerja pelayanan berdasarkan tugas dan fungsi, sumber daya yang dimiliki, capaian-capaian penting yang telah dihasilkan periode sebelumnya, capaian program prioritas RPJMD periode sebelumnya, serta hambatan-hambatan yang dihadapi dan dinilai perlu diatasi pada lima tahun yang akan datang.
- Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 264 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
- Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan merupakan unsur pelaksana yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub bidang kebakaran.
Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan mempunyai tugas melaksanakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan;
- pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan;
- penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan;
- pelaksanaan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan;
- pertolongan pertama dan penyelamatan pada kebakaran termasuk pelaksanaan pelayanan ambulans darurat dan/atau evakuasi;
- pengawasan, pengendalian dan pelaporan peredaran barang dan bahan yang mudah terbakar;
- pengadaan, pemeliharaan, perawatan dan pemanfaatan sumber air dan/atau bahan-bahan lain, prasarana dan sarana penanggulangan kebakaran;
- pemberdayaan masyarakat di bidang upaya pencegahan, dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan;
- pemegang komando dan koordinasi dalam operasi penanggulangan kebakaran dan penyelamatan pada kejadian kebakaran;
- penelitian dan pengujian bahan kebakaran di laboratorium;
- penyelidikan sebab-sebab kebakaran bekerjasama dengan instansi terkait;
- pengendalian upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran pada instansi pemerintah, swasta dan/atau masyarakat;
- pendidikan dan pelatihan pegawai, pasukan/tenaga penanggulangan kebakaran dan/atau tenaga bantuan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan;
- monitoring, evaluasi dan pelaporan ketersediaan dan kelaikan sistem proteksi kebakaran pada gedung/kantor pemerintah/swasta/masyarakat;
- standarisasi prasarana dan sarana penanggulangankebakaran baik pemerintah, masyarakat maupun swasta;
- pemungutan, penatausahaan, penyetoran, pelaporan, dan pertanggunawaban penerimaan retribusi di bidang upaya pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan;
- penegakan peraturan perundang-undangan di bidang upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
- pemberian bantuan penyelamatan pada kejadian bencana atau darurat lainnya diluar kejadian kebakaran;
- penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja penanggulangan kebakaran dan penyelamatan;
- pemberian dukungan teknis kepada masyarakat dan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan di bidang upaya pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan;
- penegakan peraturan perundang-undangan di bidang pencegahan, dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan;
- pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan barang Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan;
- pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan;
- pengelolaan kearsipan, data dan informasi Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan; dan
- pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
- Struktur Organisasi
Deskripsi struktur organisasi Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan dapat dilihat dalam gambar berikut.
Uraian tugas dan fungsi dari masing-masing unit kerja di lingkungan Dinas, dijelaskan sebagai berikut
1. Kepala Dinas
2. Sekretariat Dinas
3. Bidang Pencegahan Kebakaran
4. Bidang Pengendalian Kebakaran
5. Bidang Penyelamatan
6. Bidang Prasana dan Sarana
7. Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Administrasi
8. Unit Pelaksana Teknis Pusdiklat Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
9. Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kebakaran dan Penyelamatan
BAB III
PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS DINAS
3.1. Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi pelayanan Dinas
3.2. Telaahan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah
Visi Gubernur yang dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi DKI Jakarta adalah
Jakarta kota maju, lestari dan berbudaya yang warganya terlibat dalam mewujudkan keberadaban, keadilan dan kesejahteraan bagi semua.
3.3 Telaahan Renstra K/L dan Perangkat Daerah Lainnya
3.4 Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
3.5. Telaahan SDG’s (Sustainable Development Goals)/ Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
3.6 Penentuan Isu-isu Strategis
BAB IV
TUJUAN DAN SASARAN JANGKA MENENGAH DINAS
Identifikasi permasalahan yang telah ditetapkan dalam Bab III menjadi dasar dalam penetuan tujuan dari Dinas Penanggulangan kebakaran dan Penyelamatan. Seluruh masalah pokok harus terselesaikan dengan tujuan yang akan dicapai dalam lima tahun yang akan datang. Tujuan jangka menengah ditetapkan dalam rangka pengendalian dan evaluasi misi yang telah disusun. Sementara sasaran jangka menengah dinas adalah langkah untuk mewujudkan tujuan dinas dan Visi Misi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017-2022 yang dapat diukur melalui ketercapaian indikator sasaran.
BAB V
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DINAS
Setiap misi Provinsi DKI Jakarta yang akan diemban oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan yang dijabarkan melalui tujuan dan sasaran Dinas. Agar tujuan serta sasaran tersebut dapat dicapai maka disusun strategi dan arah kebijakanyang diambil sebagai arah pengembangan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta ke depan
BAB VI
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN
Dalam upaya menjalankan visi-misi serta mencapai tujuan-sasaran rencana strategis pada Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta, maka ditetapkan program-program yang sesuai dan akan dilaksanakan selama lima tahun ke depan. Perencanaan program dan kegiatan tersebut dilakukan dengan berpedoman pada program pembangunan daerah dalam RPJMD Tahun 2017-2022.
untuk lebih lanjutnya dapat mengunduh File Renstra Damkar 2017-2022 Klik Disini