Kepada Yth,
Kabid Partimas Penanggulangan Kebakaran & Penyelamatan
Provinsi DKI Jakarta.
Dengan hormat.
Sehubungan apel besar Balakar di Sudin Penanngulangan Kebakaran & Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Timur, hari kamis tanggal 5 Nopember 2015 dan pembagian piket jaga Balakar di Sektor II Pulogadung dari Pleton II/A,B dan C.
Kami perlu beritahukan kepada Kabid Partimas, bahwa di sektor II pulogadung ada unit pos caravan yang selama ini atau sebelum turunnya ST piket resmi Balakar sudah kami jaga dengan membagi 3(tiga) grup A,B dan C, pertanyaan kami setelah terbit surat piket jaga Balakar berdasarkan SURAT TUGAS dimaksud, tidak adanya kebijakkan dari sektor II pulogadung untuk piket di Pos Caravan yang berada di wilayah rawan bencana kelurahan pulogadung.
Perlu diketahui oleh Kabid partimas bahwa kami dari tahun 1995 Balakar kelurahan pulogadung sampai dengan detik ini aktif sebagai ujung tombak DAMKAR dan sudah kami buktikan sebelum petugas DAMKAR datang kebakaran sudah dapat kami kuasai sampai hijau, pertanyaan kami atas informasi dari Kabid Partimas, bahwa relawan Balakar bertugas hanya pengamanan bukan ikut pemadaman, kalau memang itu diterapkan kepada balakar lainnya, sangat disayangkan apa yang diberikan kepada masyarakat oleh Dinas tdk dapat digunakan semestinya.
Oleh karena itu, kami berharap kepada Kabid Partimas untuk berbuat bijak dan profesional agar balakar diberikan pelatihan khusus cara pemadaman yang benar dan akurat agar terhindar dari musibah.
Atas perhatian dan kerjasamanya, tidak lupa kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami
Kordinator Balakar Kec.Pulogadung
Duta Kebakaran prov DKI Jakarta
Kepada Yth, Yudith DR
1. Tanggapan untuk koordinator Balakar Pulo gadung untuk pelaksanaan piket Balakar secara teknis dpt di usulkan ke Kasudin Jakarta timur melalui kasi pencegahan dan Kasektor.
2. Tugas balakar di TKP haya di sumber air, gelar gulung selang dan berkemas tidak langsung melakukan penyerangan alasan keselamatan.
3. Untuk pelatihan sudah dianggarkan dithun 2016, untuk pembekalan sebelum adanya diklat dapat melalui sudin masing masing.
(Kasie Ketahanan)